KEBIJAKAN DAN KOMITMEN PERUSAHAAN
1. Kebijakan Kelestarian Lingkungan
- Melakukan perlindungan lingkungan dengan mematuhi perundang – undangan dan peraturan lingkungan serta persyaratan lingkungan lainnya yang berlaku.
- Melakukan pemantauan kinerja lingkungan secara terus menerus.
- Meningkatkan efisiensi pemakaian sumber daya.
- Meningkatkan kesadaran lingkungan pada semua karyawan melalui pendidikan dan pelatihan secara terus menerus dan memberikan informasi mengenai lingkungan kepada masyarakat dan pemerintah.
- Memelihara kesiapsiagaan dan tanggap terhadap situasi darurat.
- Meningkatkan partisipasi dan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat setempat melalui program-program pembinaan masyarakat desa hutan.
- Mendukung kelestarian ekosistem pada kawasan lindung di areal konsesi perusahaan.
- Mendukung pelestarian satwa langka yang dilindungi dan terancam punah yang terdapat pada areal perusahaan seperti trenggiling (Manis javanica) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Mendukung kelestarian ekosistem lansekap yang berada dalam areal PT. Belantara Subur seluas 1.038,85 Ha (7,7 % dari luas areal PT. Belantara Subur).
- Memelihara dan meningkatkan nilai konservasi pada kawasan yang teridentifikasi sebagai HCV dan HCS sesuai prinsip kehati-hatian.
- Melakukan pengendalian spesies eksotikinfasif yang terdapat di areal Kawasan Lindung.
2. Kebijakan Kelestarian Produksi
- Mematuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Membangun kemantapan kawasan yang didasarkan pada sistem tata ruang HTI yang menjamin keberlangsungan fungsi produksi, lingkungan dan sosial.
- Membangun hutan tanaman industri yang didukung oleh sistem silvikultur yang tepat dan perlindungan hutan yang efektif untuk mencapai produktifitas lahan.
- Pengaturan hasil didasarkan pada daur produktif dan etat (luas dan volume).
- Menerapkan sistem pemanenan yang efektif, ramah lingkungan dan prinsip keterlacakan bahan baku kayu.
- Menghasilkan bibit siap tanam yang berasal dari material genetik yang unggul dan bebas Genetically Modified Organism (GMO) sesuai dengan perencanaan.
3. Kebijakan Kelestarian Sosial
- Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Mengakui dan menghormati hak – hak masyarakat lokal dan masyarakat adat (indigenous people) di dalam dan sekitar wilayah konsesi, dengan menerapkan asas keterbukaan, kesetaraan dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan.
- Melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang didesain secara terbuka dan partisipatif bersama para pihak penerima manfaat (beneficiaries groups).
- Mengambil langkah-langkah strategis dalam memberdayakan tenaga kerja lokal.
- Menyelesaikan konflik dan keluhan secara bertanggung jawab dan tanpa kekerasan.
- Bekerjasama secara aktif dan konstruktif dengan semua pemangku kepentingan ditingkat lokal, nasional dan internasional yang berkaitan dengan opeasional perusahaan.
- Menerapkan prinsip – prinsip Padiatapa (Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan) /Free Prior Informed Consent (FPIC) dalam pengambilan keputusan terhadap hak – hak masyarakat adat/ lokal.
4. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Menjamin kegiatan K3 seluruh karyawan termasuk kontraktor, supplier dan pengunjung (pihak lain yang terkait).
- Memenuhi semua ketentuan perundang – undangan dan peraturan yang terkait dengan K3.
- Melaksanakan K3 di lingkungan perusahaan termasuk perbaikan yang
- Menjadikan K3 sebagai salah satu budaya kerja di perusahaan dan mitra kerja.
- Turut berpartisipasi aktif dalam penanggulangan dan pencegahan kecelakaan.
5. Kebijakan Ketenagakerjaan
- Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Dalam keadaan dan kondisi apapun untuk tidak melakukan, menggunakan atau dengan cara lain memanfaatkan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja dalam bentuk apapun terhadap pekerjanya di seluruh aktivitas bisnisnya sesuai dengan Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
- Mengakui, menghormati dan merealisasikan hak – hak pekerja termasuk memberikan hak kebebasan dalam berserikat dan perundingan bersama sesuai dengan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama.
- Menjamin perlakuan yang adil dan setara dan tidak melakukan diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita termasuk dalam proses perekrutan, pemberian upah, pekerjaan dan jabatan dengan cara menerapkan standar yang sama tentang perlakuan yang adil dan setara sesuai dengan Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah yang Sama Bagi Pekerja Pria dan Wanita dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
- Tidak menggunakan tenaga kerja anak – anak di bawah umur dan menghindari serta tidak melakukan bentuk – bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai usia minimal yang telah dituangkan dalam Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimal dan Konvensi ILO No. 182 tentang Penghapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
- Mengakui, menghormati dan merealisasikan hak – hak pekerja seperti mendapatkan akomodasi yang layak dan berhak untuk menyampaikan keluhan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Membayar upah/ gaji tidak di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan dan diatur sesuai undang – undang, peraturan pengupahan daerah setempat dan perjanjian bersama termasuk yang terkait dengan kerja lembur.
- Melakukan perekrutan tenaga kerja yang legal dan sah secara hukum dan sesuai dengan hubungan ketenaga kerjaan (kontrak kerja) yang diakui dan ditetapkan melalui undang – undang.
- Memastikan bahwa jam kerja dan hari istirahat sesuai dengan semua undang – undang yang berlaku terkait jam kerja reguler, dan jam lembur termasuk istirahat, waktu istirahat dan setiap pekerjaan lembur harus bersifat sukarela dan dikompensasi sesuai aturan perundangan yang berlaku.
- Menyediakan fasilitas bagi karyawan sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama.
- Menentang keras segala bentuk perbuatan yang mengarah pada perbuatan pelecehan seksual dan kekerasan dalam bentuk apapun.
- Menentang segala bentuk penyalah gunaan wewenang.
6. Kebijakan managemen tentang produksi bibit dan penggunaam material genetic GMO
PT. Belantara Subur dalam rangka memenuhi kebutuhan benih unggulan pada pembangunan Hutan Tanaman Industri lingkup PT. Belantara Subur di Kalimantan Timur, berkomitmen menjalankan kebijakan produksi dan penggunaan material genetik sebagai berikut :
- Memproduksi bibit unggul dengan menggunakan benih yang jelas asal usulnya;
- Membeli bibit dari mitra/ produsen bibit yang telah mengembangkan tree improvement dengen memanfaatkan pohon plus terseleksi dengan sebagai sumber produksi benih dan material klon;
- Tidak mengembangkan dan menggunakan material genetic yang berasal dari rekayasa genetic dan atau Genetical Modified Organism (GMO) untuk pengembangan HTI.
PT. Belantara Subur memastikan bahwa Kebijakan Managemen dan Penggunaan Material Genetik disosialisasikan dan di pahami oleh seluruh karyawan, mitra usaha, dan seluruh pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan.
7. Komitmen Pemakaian Pestisida Kimia dan Bahan Berbahaya Beracun (B3)
PT. Belantara Subur (PT. BS) adalah perusahaan yang memproduksi kayu hutan tanaman, menyadari dan memahami bahwa aspek K3 dan Lingkungan merupakan komponen penting dalam mendorong usaha yang lestari. Dalam pengendalian dan penggunaan pestisida dan bahan kimia PT. BS memiliki komitmen sebagai berikut:
- Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh pemeritah Republik Indonesia terutama yang berhubungan dengan pemakaian pestisida dan bahan kimia lainnya.
- Mendukung pengembangan dan adopsi metode penanggulangan hama penyakit yang ramah lingkungan, serta berusaha untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan pestisida kimia. Tidak menggunakan pestisida yang termasuk golongan 1A dan 1B dalam daftar WHO dan yang mengandung hidrokarbon klorin (chiorinated hydrocarbon), pestisida yang persisten, beracun atau zat turunannya akan tetap aktif secara biologis dan terakumulasi dalam rantai makanan setelah penggunaanya, juga pestisida lain yang dilarang berdasarkan perjanjian internasional.
- Apabila ada penggunaan bahan kimia, PT. BS memiliki daftar terbaru dari semua pestisida yang digunakan dilapangan, termasuk nama dagang, bahan aktif, jumlah bahan aktif yang digunakan, tanggal pemakaian, lokasi pemakaian dan alasan pemakaian.
- BS berkomitmen untuk tidak menggunakan bahan kimia yang dilarang oleh IFCC sebagaimana tercantum pada Appendix 7 standar IFCC ST 1001 Tahun 2021, dilarang di Eropa, Amerika Serikat serta Negara-negara tujuan lainnya, atau termasuk golongan 1A dan 1B dalam daftar WHO, dan mengandung hidrokarbon klorin.
- Tidak menyimpan dan tidak memakai pestisida yang termasuk dalam daftar FSC untuk pestisida “sangat berbahaya” dalam satuan pengelolaan hutan.
- Dalam penggunaan bahan bahan berbahaya dan beracun, seluruh staf dan kontraktor yang terlibat dalam penggunaannya harus telah menerima pelatihan untuk prosedur penanganan, pemakaian, dan penyimpanan.
- Dalam penggunaan bahan-bahan berbahaya dan beracun, PT. BS yang aman untuk pengangkutan, penyimpanan, penanganan, pemakaian dan keadaan darurat, sesuai dengan publikasi ILO mengenai “Panduan : Keselamatan dan Kesehatan dalam penggunaan agro- kimia (safety & Health in the Use of Agrochemicals: A Guide)”, “Keselamatan dalam penggunaan bahan kimia ditempat kerja (safety in the use of chemicals at Work)” atau dokumen lainnya mengenai penggunaan pestisida yang aman. Semua peralatan untuk pengangkutan, penyimpanan dan pemakaian bahan kimia harus dirawat sehingga selalu dalam kondisi aman dan tahan bocor.
- Tidak menggunakan bahan kimia dalam radius 10 m dari aliran air dan 30 m sekitar sumber air, penampungan air, sungai atau danau – danau lainnya.
- Pemakaian bahan kimia bila diramalkan akan hujan deras, selama musim hujan, harus dilarang.
- Perendaman semai tumbuhan, yang diberi perlakuan dengan bahan kimia, di saluran atau aliran air sebelum penanaman harus dilarang.
8. Komitmen Pelaksanaan Forest Conservation Policy
Belantara Subur berkomitmen bahwa dalam pelaksanaan Forest Conservation Policy (FCP) sesuai dengan protokol terkait Forest Conservation Policy (FCP). Untuk mencapai hal tersebut, PT. Belantara Subur berkomitmen:
a. Hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi (HCV)
Belantara Subur hanya akan mengembangkan area yang bukan merupakan lahan hutan, sesuai dengan hasil identifikasi dalam penilaian HCV secara independen:
b. Keterlibatan sosial danmasyarakat
Untuk menghindari maupun menyelesaikan konflik sosial, PT Belantara Subur meminta dan mengikut sertakan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut
Kebijakan Anti Korupsi