Belantara Subur sebagai pemegang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 784/Kpts-II/1996 tanggal 19 Desember 1996 berkomitmen untuk menreapkan pengelolaan hutan secara lestari telah merumuskan Visi dan Misi sebagai berikut :

Visi

Membangun dan mengelola hutan tanaman industri secara lestari dan berkesinambungan, baik secara aspek produksi, lingkungan, social dan mendapatkan pengakuan secara nasional dan internasional dalam bentuk sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari/SFM

Misi

  1. Berperan serta dalam pelestarian sumber daya hutan dengan membangun tegakan hutan tanaman industri dengan potensi riap tinggi, lestari dan berwawasan lingkungan.
  2. Menjaga keberlangsungan kebutuhan bahan baku industri kayu yang dipenuhi dari hutan tanaman yang dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan bersertifikat nasional dan internasional.
  3. Membangun budaya perusahaan yang sehat dan berkinerja baik dengan sumberdaya manusia yang professional dan kompeten untuk menghadapi persaingan global.
  4. Melaksanakan tanggung jawab lingkungan dan sosial sebagai satu kesatuan usaha yang terintregrasi dalam pengelolaan hutan tanaman secara lestari melalui kemitraan dengan masyarakat lokal dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.