Belantara Subur sebagai pemegang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 784/Kpts-II/1996 tanggal 19 Desember 1996 berkomitmen untuk menreapkan pengelolaan hutan secara lestari telah merumuskan Visi dan Misi sebagai berikut :
Visi
Membangun dan mengelola hutan tanaman industri secara lestari dan berkesinambungan, baik secara aspek produksi, lingkungan, social dan mendapatkan pengakuan secara nasional dan internasional dalam bentuk sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari/SFM
Misi
- Berperan serta dalam pelestarian sumber daya hutan dengan membangun tegakan hutan tanaman industri dengan potensi riap tinggi, lestari dan berwawasan lingkungan.
- Menjaga keberlangsungan kebutuhan bahan baku industri kayu yang dipenuhi dari hutan tanaman yang dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan bersertifikat nasional dan internasional.
- Membangun budaya perusahaan yang sehat dan berkinerja baik dengan sumberdaya manusia yang professional dan kompeten untuk menghadapi persaingan global.
- Melaksanakan tanggung jawab lingkungan dan sosial sebagai satu kesatuan usaha yang terintregrasi dalam pengelolaan hutan tanaman secara lestari melalui kemitraan dengan masyarakat lokal dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.