PT Belantara Subur merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami berkomitmen mengelola hutan tanaman industri yang berkesinambungan dari aspek produksi, lingkungan, dan sosial, serta memegang prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (SFM).”





PT Belantara Subur berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan lingkungan, menjamin keberlanjutan sumber daya, serta kesejahteraan masyarakat.