Didirikan resmi melalui SK Menteri Kehutanan No. 784/Kpts-II/1996 untuk membangun tata kelola hutan tanaman industri yang lestari.
Areal kerja konsesi PBPH-HT yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
ha
Area Nilai Konservasi Tinggi (NKT)
Kawasan lindung yang dikelola khusus untuk menjaga keanekaragaman ekosistem, perlindungan flora-fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan.