Kegiatan penanaman pada PT Belantara Subur sudah dimulai sejak tahun 1994 dengan tujuan untuk menghasilkan kayu pertukangan yang terdiri dari jenis Titi (Gmelina arborea), Meranti (Shorea sp.), Sengon (Paraserianthes falcataria), Akasia (Acacia mangium), Jati, Eucalyptus sp., Waru, Mahoni, dan Sungkai. Areal yang telah ditanami tersebut telah dilakukan pemanenan, sebagian areal tanamnya tumbuh kurang baik dan terjadi perambahan maupun kebakaran.
Adapun total jumlah tanaman pokok sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2025 seluas ± 5.946,59 ha.
PT Belantara Subur telah memiliki Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.6795/MENLHK-PHPL /UPH/HPL.1/8/2019 tanggal 14 Agustus 2019 untuk periode 2020 -2029. Pada tahun 2025 PT Belantara Subur telah melakukan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) periode 2020-2029 dan telah disahkan oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No.11846 tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025.