Sejarah

PT BELANTARA SUBUR mendapat kepercayaan untuk mengelola kawasan hutan produksi dalam bentuk PBPH-HT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 784/Kpts-II/1996 tanggal 19 Desember 1996 seluas ± 16.475 ha di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Home / Sejarah

Perjalanan Panjang Mengelola Hutan Tanaman Industri

1992

Pencadangan Areal

Awal Mula HPHTI-Trans

Pada awalnya areal yang dicadangkan untuk HPHTI-Trans PT Belantara Subur dengan luas areal 9.600 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 238/Kpts-II/1992. Adanya ketentuan penyertaan peran BUMN Kehutanan dalam pengelolaan HPHTI, kemudian dibentuk badan pengelola HPHTI-Trans bersama antara PT. Balikpapan Forest Industries, LTD. dan PT. Inhutani I yang selanjutnya bernama PT Belantara Subur

1996

Pengukuhan & Perluasan

Pengesahan PT Belantara Subur

Selanjutnya areal PT Belantara Subur dilaksanakan studi kelayakan yang laporannya telah disahkan oleh Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan melalui surat Nomor 1469/IV-Set/1996 tanggal 24 Mei 1996, dan arealnya mengalami perluasan menjadi 16.475 ha yang telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 784/Kpts-II/1996 tanggal 19 Desember 1996.

2012

Restrukturisasi Perusahaan

Transformasi Menjadi HTI Swasta

Atas dasar surat persetujuan Menteri Negara BUMN No. S.579/MBU/2010 dan surat persetujuan Menhut No.045/IVC/INH/2012 maka dilakukan divestasi saham milik PT.Inhutani I oleh PT. Balikpapan Forest Industri. Ltd, pada HTI PT Belantara Subur sehingga PT BS yang semula merupakan HTI Patungan menjadi HTI – Swasta

2017

Penataan Tata Batas

Penyesuaian Luas Areal Kerja

Belantara Subur telah melakukan kegiatan penataan tata batas temu gelang dengan Laporan TBT No : LP.38/BPKH IV/PKH/PLA.0.4/11/2017 tahun 2017 dengan pengesahan tanggal 27 Februari 2018. Berdasarkan hasil tata batas temu gelang tersebut, luas areal kerjanya menjadi 16.375,24 ha. Pada saat ini PT. BELANTARA SUBUR sedang mengajukan proses Penetapan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2021

Perubahan Nomenklatur

Perubahan Nomerklatur Izin menjadi PBPH

Perubahan Nomenklatur dari IUPHHK-HT menjadi PBPH melalui Surat Keputusan MENLHK No.SK.535/MENLHK/SETJEN.HPL.0/9/2021 tanggal 3 September 2021

2025

Rencana Kerja Usaha

Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan

Kegiatan penanaman pada PT Belantara Subur sudah dimulai sejak tahun 1994 dengan tujuan untuk menghasilkan kayu pertukangan yang terdiri dari jenis Titi (Gmelina arborea)Meranti (Shorea sp.), Sengon (Paraserianthes falcataria), Akasia (Acacia mangium), Jati, Eucalyptus sp., Waru, Mahoni, dan Sungkai. Areal yang telah ditanami tersebut telah dilakukan pemanenan, sebagian areal tanamnya tumbuh kurang baik dan terjadi perambahan maupun kebakaran.

Adapun total jumlah tanaman pokok sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2025 seluas ± 5.946,59 ha.

PT  Belantara Subur telah memiliki Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.6795/MENLHK-PHPL /UPH/HPL.1/8/2019 tanggal 14 Agustus 2019  untuk periode 2020 -2029.  Pada tahun 2025 PT Belantara Subur telah melakukan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) periode 2020-2029 dan telah disahkan oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No.11846 tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025.

Kolaborasi untuk Kelestarian Hutan

Sebagai pemegang izin usaha yang sah, kami berkomitmen melaksanakan tanggung jawab lingkungan dan sosial secara terintegrasi untuk membangun kawasan hutan yang lestari, berkesinambungan, dan bermanfaat bagi masyarakat lokal.