Kelola Lingkungan

Komitmen kami dalam menerapkan tata kelola hutan produksi yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan untuk memastikan hasil yang optimal dan tetap lestari.

Home / Pengelolaan Hutan

Kelola Lingkungan

  1. Fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan berbagai spesies & sumber keanekaragaman hayati bisa dicapai jika terdapat alokasi kawasan dilindungi yang cukup. Pengalokasian kawasan dilindungi harus mempertimbangkan tipe ekosistem hutan, kondisi biofisik, serta kondisi spesifik yang ada. Kawasan dilindungi harus ditata dan berfungsi dengan baik, serta memperoleh pengakuan dari para pihak.
  2. Sumberdaya hutan harus aman dari gangguan, yang meliputi kebakaran hutan, illegal logging, penggembalaan liar, perambahan hutan, perburuan, hama penyakit. Perlindungan hutan merupakan upaya pencegahan & penanggulangan untuk mengendalikan gangguan hutan, melalui kegiatan baik bersifat preemptif, preventif dan represif. Untuk terselenggaranya perlindungan hutan harus didukung oleh adanya unit kerja pelaksana, yang terdiri dari prosedur yang berkualitas, sarana prasarana, SDM dan dana yang memadai.
  3. Kegiatan pembangunan hutan tanaman dan pemanenannya wajib memperhatikan dampak negatif terhadap tanah dan air sesuai tipe ekosistem. Dampak tersebut meliputi penurunan kualitas fisik dan kimia tanah, erosi, subsidensi, sedimentasi, perubahan debit sungai, dan penurunan kualitas air. Untuk menanganinya harus ada unit kerja pelaksana dengan SOP, sarana, SDM, dan dana yang memadai. SOP penilaian kualitas air diperlukan sebagai deteksi dini untuk mengetahui besarnya dampak permanen dan potensi konflik.
  4. Identifikasi flora dan fauna dilindungi pada kawasan lindung , penting bagi PBPH-HT untuk pengambilan keputusan pengelolaan hutan yang mendukung kelestarian keanekaragaman hayati yang harus dipertahankan diantara areal yang dikembangkan untuk Pembangunan hutan tanaman . Upaya identifikasi dimaksud, perlu didukung dengan adanya prosedur dan hasilnya didokumentasikan.
  5. Kontribusi PBPH-HT dalam konservasi keanekaragaman hayati dapat ditempuh dengan memegang prinsip alokasi, dengan cara mempertahankan bagian tertentu dari seluruh tipe hutan di dalam hutan produksi agar tetap utuh/tidak terganggu dan prinsip implementasi teknologi yang berorientasi untuk melindungi spesies flora dan fauna yang termasuk kategori melindungi ciri biologis khusus yang penting di dalam kawasan produksi efektif. Ketersediaan dan implementasi prosedur merupakan input dan proses penting dalam pengambilan keputusan PBPH untuk mengurangi dampak kelola produksi terhadap keberadaan spesies flora fauna dilindungi.

Mewujudkan Tata Kelola Hutan yang Berkelanjutan